Sabtu, 14 November 2015

TULISAN ke-2

Aspek Positif dan Negatif

  •  Konflik ( Pertengkaran)
     Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
     Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya. 

  • Kontraversi (pertentangan)
     Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

  • Kompetisi (Persiapan)
    Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

  • Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
     Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.



Bisa dilihat pada gambar diatas bahwa Golongan atas memiliki otoritas dan kekuasaan hak tertinggi dibanding golongan menengah ataupun golongan bawah, golongan menengah memiliki kesenjangan hidup yang lebih baik daripada golongan bawah namun tidak sebaik golongan atas. Golongan bawah adalah golongan terakhir dan paling banyak dijumpai pada masyarakat Pedesaan, Jaman sekarang budak mungkin sudah ditiadakan karena sudah berkembangnya Hak-hak Asasi Manusia.

TUGAS ke-2 : Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan & Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

1.1 Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

1.2 Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
1. Mematuhi aturan yang dibuat oleh negara,
2. Mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat,
3. Melindungi negara ditempat masyarakat tersebut bermukim,
4. Menciptakan lingkungan yang tentram dan damai.

1.3 Tipe-tipe Masyarakat
Masyarakat mempunyai 2 tipe yaitu :
  • Masyarakat kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajarisebagai satu kesatuan. 
  • Masyarakat yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.

1.4 Pengertian Masyarakat Pedesaan Dan  Masyarakat Perkotaan
  • Masyarakat Pedesaan(Rural Society)
Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.
  • Masyarakat Perkotaan(Urban Society)
Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama. Mereka datang ke kota dengan berbagai kepentingan dan melihat kota sebagai tempat yang memiliki stimulus (rangsangan) untuk mewujudkan keinginan. Maka tidaklah aneh apabila kehidupan di kota diwarnai oleh sikap yang individualistis karena mereka memiliki kepentingan yang beragam. Lahan pemukiman di kota relatif sempit dibandingkan di desa karena jumlah penduduknya yang relatif besar maka mata pencaharian yang cocok adalah disektor formal seperti pegawai negeri, pegawai swasta dan di sektor non-formal seperti pedagang, bidang jasa dan sebagainya. Sektor pertanian kurang tepat dikerjakan di kota karena luas lahan menjadi masalah apabila ada yang bertani maka dilakukan secara hidroponik. Kondisi kota membentuk pola perilaku yang berbeda dengan di desa, yaitu serba praktis dan realistis.


1.5 Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan Dan Masyarakat Pedesaan
  • Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan:
  1. Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler.
  2. Sikap mandiri yang kuat  dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis.
  3. Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian.
  4. Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
  5. Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya perencanaan yang matang.
  6. Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan didaerah tertentu (slum). 
  7. Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi.
  8. Kontrol sosial antar warga relatif rendah.
  9. Kehidupan bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan.
  10. Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.
  • Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan:
  1. Anggota komunitas kecil.
  2. Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan.
  3. Sistem kepemimpinan informal.
  4. Ketergantungan terhadap alam tinggi.
  5. Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
  6. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi.
  7. Kontrol sosial antara warga kuat.
  8. hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat informal.
  9. Pembagian kerja tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan.
  10. Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di desanya (tradisi).
  11. Tingkat mobilitas sosialnya rendah.
  12. Penghidupan utama adalah petani. 
1.6 Perbedaan Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan 

TABEL PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
NO
ASPEK
MASYARAKAT PEDESAAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
1.
Lingkungan dan orientasi terhadap alam
Kenyataan alam sangat menunjang kehidupan
Cenderung bebas dari kenyataan alam
2.
Pekerjaan/ mata pencaharian
Yang menonjol adalah bertani, nelayan, beternak
Beraneka ragam dan terspesialisasi
3.
Ukuran komunitas
Lebih kecil dengan tingkat kepadatan rendah
Lebih besar dan kompleks dengan tingkat kepadatan tinggi
4.
Homogenitas/ heterogenitas
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat.
Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.
5.
Pelapisan sosial
Ukuran pada kepemilikan tanah, kepercayaan, bahasa, adat istiadat
Ukuran pada kekayaan materi, tingkat pendidikan, Kesenjangan sosial relatif besar.
6.
Mobilitas Sosial
Relatif kecil karena masyarakat homogen
Relatif besar karena masyarakat heterogen
7.
Interaksi Sosial
Bentuk umum adalah kerjasama konflik sedapat mungkin dihindari, cenderung bersifat informal
Bentuk umum adalah persaingan, karena motif ekonomi, cenderung bersifat formal.
8.
Pengawasan Sosial
Kualitas pribadi tentukan oleh kejujuran, kebangsawanan dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
9.
Pola Kepemimpinan
Kualitas pribadi ditentukan oleh kejujuran, kebangsawanan, dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
10.
Solidaritas Sosial
Solidaritas sangat tinggi tampak dalam gotong-royong, musyawarah dalam berbagai macam kegiatan
Solidaritas masih berorientasi pada kepentingan tertentu.
11.
Nilai dan sistem Nilai
Cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan moral
Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.


2. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

2.1 Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

2.2 Terjadinya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

2.3 Teori Tentang Pelapisan Sosial
  1.  Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
  2.  Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
  3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
  5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.4 Persamaan Hak yang Diatur Dalam UUD 1945
 UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut :
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bangsa tersebut misalanya, keturunan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sebagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI.
2.5 Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
2.6 Pokok HAM yang Diatur Dalam UUD 1945
a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.
b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945  yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.

Sumber Refrensi: