Jumat, 25 Desember 2015

Tulisan: Negara, Warga Negara & Hukum

1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.


1. Peristiwa Tanjung Priok


Peristiwa Tanjung Priok
Image By : www.kaskus.co.id

Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.

2. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh


DOM Aceh
Image By : sekilasinfoaceh.blogspot.com

Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :

  • Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
  • Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
  • Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
  • Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.

3. Sepanjang tahun 80-an


Petrus
Image By : https://www.facebook.com/
Dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus" (penembakan misterius).

4. Tragedi Trisakti


Tragedi Trisakti
Image By : www.kompasiana.com

Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

5. Tragedi Semanggi I dan II


tragedi semanggi 1 dan 2
Image By : toetoet.wordpress.com

Tragedi Semanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah

Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.

6. Pembunuhan Munir


Munir
Image By : www.kaskus.co.id

Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.


2. Contoh Kasus Hukum Publik dan Hukum Privat
  • Hukum Publik

1. Istana: Pemerintah Tak Ikut Campur Pergantian Ketua DPR

Ray Jordan - detikNews
Istana: Pemerintah Tak Ikut Campur Pergantian Ketua DPRFoto: Presiden Jokowi (Agung/detikfoto)
Jakarta - Pergantian Ketua DPR pasca ditinggalkan Setya Novanto menuai kegaduhan di internal DPR. Sekretaris Kabinet Pramonno Anung menegaskan Presiden Joko Widodo tak ikut campur dengan pergantian itu.

"Beliau (Presiden -red) menyerahkan sepenuhnya pada meknisme di DPR. Karena meknisme itu penting dan beliau menghormati," ujar Sekretaris Kabinet Pramonno Anung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Pramono mengatakan, internal Istana Kepresidenan terus memberikan informasi terbaru terkait siapa yang akan mengisi kursi Ketua PDR tersebut. Dia juga mengakui sudah ada nama yang diusulkan.

"Tentunya kami melaporkan pada beliau. Di internal partai pendukung atau pengusul sudah ada, tetapi kan mekanismenya silakan diselesikan di internal DPR. Sama sekali pemerintah tidak mau ikut campur urusan itu," tegas Pram.

Ditegaskan Pramono, pemerintah akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Ketua DPR yang baru, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Siapa saja yang sudah diputuskan, dilantik di paripurna tentunya dengan tangan terbuka Presiden atau pemerintah akan menerima itu," katanya.(jor/bal)
"pur campur, kaya es campur aja pak hehehe. :)
 Well, urusan negara aja udah mumet masa iya harus ngurus pergantian ketua DPR, toh udah pada gede kan? ga usah diurusin juga pasti bisa." 

2. Bekukan PSSI, Menpora Dipuji Sekaligus Dicaci
Mohammad Resha Pratama - detikSport
Kamis, 24/12/2015 19:03 WIB
Bekukan PSSI, Menpora Dipuji Sekaligus Dicaci

Jakarta
 - Langkah berani diambil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tahun ini yakni membekukan PSSI. Langkah yang mana membuatnya disorot tajam, menerima pujian sekaligus caci-maki.

Pada tanggal 18 April 2015, Imam mengeluarkan keputusan yang mengejutkan publik ketika dia meneken surat yang membekukan seluruh aktivitas PSSI. Keputusan ini dikeluarkan karena Imam menganggap PSSI tidak mematuhi dan mengabaikan kebijakan Pemerintah.

Saat itu Imam hanya meminta Liga Indonesia (QNB League) untuk tidak mengikutsertakan dua klub, yakni Persebaya Surabaya dan Arema Cronus FC, yang masih bermasalah dalam hal administrasi. Namun, PSSI tidak mengindahkannya dan tetap mengikutkan kedua klub itu.

Surat pembekuan itu keluar tak lama setelah PSSI mengadakan Kongres Luar Biasa (PSSI) yang memilih La Nyalla Mattalitti sebagai ketua umum baru menggantikan Djohar Arifin.

Pembekuan itu membuat PSSI murka dan merasa tidak terima di mana mereka lantas mengajukan banding ke beberapa tingkat pengadilan, sampai akhirnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sampai saat ini belum ada keputusan akhir meskipun PTUN sudah memenangkan gugatan PSSI, karena pihak Kemenpora mengajukan banding lagi dan sudah masuk tingkat kasasi.

Guna mengisi kekosongan organisasi persepakbola nasional, Pemerintah kemudian membentuk Tim Transisi Reformasi Sepakbola Nasional yang beranggotan 17 orang dan diumumkan pada 8 Mei 2015 dan kemudian memilih mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto sebagai Ketua.

Langkah pemerintah tersebut dianggap intervensi yang terlalu jauh oleh FIFA sehingga otoritas sepakbola internasional tersebut memberikan sanksi kepada Indonesia. Namun, Imam tidak bergeming karena upaya mereformasi persepakbolaan nasional tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo.

Pemerintah juga seolah mendapat angin segar pembenaran setelah aparat keamanan Amerika Serikat menangkap sejumlah pucuk pimpinan FIFA atas dugaan penyuapan saat hendak mengikuti Kongres FIFA di Swiss.

Meski demikian, di balik pujian atas langkah Imam untuk mereformasi sepakbola dengan membekukan PSSI, ada juga kritik sekaligus caci maki. Pasalnya dengan PSSI dibekukan, maka otomatis kompetisi pun tidak bisa berjalan.

Tak ada kompetisi, berarti tidak pemasukan untuk para pesepakbola yang selama ini menggantungkan hidupnya dari olahraga itu. Banyak pesepakbola yang mengalami kesulitan keuangan dan mau tak mau Imam jadi sasaran tembak.

Di tahun 2016 yang sebentar lagi akan datang, Imam pun dituntut untuk segera menuntaskan persoalan sepakbola nasional jika tak ingin dicap sebagai "penutup rezeki" para pesepakbola.

Selain itu, PR yang harus diselesaikan Imam adalah membuat Tim Transisi "menyalak" mengingat sejak dibentuk Mei lalu, tidak ada kerja nyata dari tim yang diketuai Bibit Samad Rianto itu sejauh ini.

Bisakah, Imam?
(mrp/nds)
"Wah, pantas saja PSSI dibekukan wong mafia bola udah merajalela kok"

3. Go-Jek Dilarang, Menkominfo Bentuk Satgas

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Senin, 21/12/2015 17:19 WIB
Go-Jek Dilarang, Menkominfo Bentuk SatgasRudiantara (rou/detikINET)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas khusus (task force) sejak terjadinya kasus larangan yang menimpa startup seperti Go-Jek dan aplikasi sejenis.

Task force yang akan dibentuk tugasnya untuk mendekati kementrian-kementrian teknis yang bersinggungan dengan bisnis startup agar tidak terjadi gejolak sosial seperti kasus larangan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Startup dengan inovasi teknologinya sebuah keniscayaan. Biasanya mereka datang dengan inovasi yang mengubah budaya dan berdampak sosial seperti Go-Jek," kata Rudiantara saat ditemui usai peluncuran SMS peringatan bencana di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Masalahnya, kata dia, ada aturan lama yang sudah eksis dimana ada regulator teknis yang membina. Di sektor transportasi, misalnya, wewenang itu ada di ranah Kementerian Perhubungan.

"Nah, agar tak terjadi gesekan, saya akan bentuk task force untuk mendekati dan melobi regulator teknis itu, biar startup diberi kesempatan berbisnis," lanjut Chief RA, panggilan akrabnya.

Menurutnya, nantinya task force yang dibentuk akan berisikan orang-orang dari Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptel) Kemenkominfo, serta unsure masyarakat. "Nanti biar Aptel yang koordinasi lintas kementrian," katanya.
(rou/rns) 
"Walah pak, bikin Task Force segala kaya mau ada operasi khusus aja hahaha. :D
ntar kalo dipanggil ama Pak Jokowi gimana?" :v



  • Hukum Perdata/Privat

1. Kapolda Metro: Abu Muzad Terduga Teroris yang Tertangkap adalah Tokoh Utama

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Kapolda Metro: Abu Muzad Terduga Teroris yang Tertangkap adalah Tokoh UtamaFoto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa Abu Muzad, terduga teroris yang tertangkap di Bekasi pada Rabu (23/12/2015), bukanlah tokoh sembarangan. Abu Muzad merupakan warga negara asing dari suku Uighur.

"Tokoh Abu Muzad ini tokoh utama (teroris)," kata Tito kepada wartawan di markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2015).

Setelah Abu Muzad tertangkap, kata Tito, untuk sementara pergerakan kelompok teroris terpatahkan. Namun bukan berarti kerja polisi selesai. Apalagi masih ada ancaman keamanan yang disebar oleh kelompok teroris tersebut.

Menurut Tito, pihaknya terus melakukan langkah-langkah deteksi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Detasemen Khusus Anti Teror Markas Besar Polri. Tertangkapnya Abu Muzad adalah hasil pengejaran Densus di Mojokerto, Tasikmalaya, Majenang, Jakarta hingga akhirnya tertangkap di Bekasi.

Saat ini polisi terus mengejar anak buah Abu Muzad. "Masih ada beberapa orang lagi (anak buah Abu Muzad), tim kami bergerak terus," kata Tito.

Abu Muzad alias Alli alias Fariz Kusuma ditangkap oleh tim gabungan Densus 88 dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga memiliki kaitan dengan kelompok ISIS.

Alli digerebek di kontrakan tempat tinggalnya setelah sebelumnya tim gabungan menangkap Arif Hidayatullah alias Abu Mush'ab. Rupanya, Arif inilah yang membawa Alli tinggal di kontrakan itu.
(erd/nrl)
"Semoga para teroris bisa ditindak tegas oleh para penegak hukum, jika terlambat maka semakin banyak orang yang terkena ideologi sesat mereka" 

2. Hendak Tawuran di Menteng, 10 Pelajar SMP Diamankan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Hendak Tawuran di Menteng, 10 Pelajar SMP Diamankan PolisiFoto: Ilustrasi Tawuran (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Sepuluh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap aparat Polsek Menteng. Para pelajar ini hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat.

"Mereka kami amankan karena hendak melakukan tawuran di Jl Sukabumi, saling lempar menggunakan batu," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (15/12/2014).

Peristiwa ini terjadi pada pukul 12.30 WIB. Puluhan pelajar SMP berkumpul di lokasi, mereka saling serang dengan menggunakan batu. "Tidak ada yang bawa senjata tajam, hanya batu saja," ungkapnya.

Ridwan mengungkapkan, aksi tawuran ini berhasil dibubarkan aparat Polsek Menteng yang saat itu sedang melakukan patroli.

Para pelajar itu di antaranya 15 orang dari SMP 280 Menteng dan 20 pelajar dari SMP Trisula Pasar Rumput. Beruntung aksi para pelajar ini tidak meluas karena polisi datang dan membubarkan para pelajar.

"Mereka melakukan tawuran di area pemukiman yang private. Kami imbau kepada warga untuk melapor ke polisi bila melihat ada kumpul-kumpul pelajar yang mengarah tawuran agar segera menginformasikan kepada kami," tutupnya.
(mei/bal)

"Ini lagi, ibarat kencing belom lurus udah maen tawuran..... mau jadi apa generasi penerus bangsa kalo otaknya cuma berisi kekerasan? uang saku masih minta ortu udah sok-sokan tawuran, kalo emang situ jantan ya hadapi one by one satu lawan satu bukannya tawuran yang bawa emak... eh salah bawa temen." xD

3. Kasus Prostitusi Artis, Tersangka A Masih Diburu Bareskrim Polri

Idham Kholid - detikNews
Kasus Prostitusi Artis, Tersangka A Masih Diburu Bareskrim PolriFoto: istimewa
Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Baresrkim Polri terus menelusuri dan mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita. Polisi masih memburu tersangka berinisial A.

"Tersangka A masih dalam pengejaran," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdhani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).

A disebut merupakan muncikari atasan tersangka O dan F. Sedangkan O dan F telah ditahan sejak penangkapan Kamis (10/12) lalu.

kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto sebelumnya mengatakan bahwa A berjenis kelamin laki-laki. Lalu apa perannya?

"Jadi dia mengatur semua artis atau model yang bisa dipesan. Ini diatasnya F dan O," ujar Arie.

"F dan O mengakui mengakui masih bekerja ke yang di atas, dan dia menyebut nama A," tandasnya.
(idh/dra)
"Hmm... artis Indonesia emang jago ya, maksudnya jago "acting"-nya hahaha" :D

Sumber Refrensi:

Tugas:Negara, Warga Negara & Hukum


  1. Pengertian Negara




Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

  • Unsur Pokok Negara(Konstitutif)

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
  • Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
  • Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
  • Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
  • Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

  • Unsur Deklaratif Negara
1.Pengakuan dari negara lain.
       Pengakuan dari negara lain merupakan perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang di huni suatu masyarakat secara politis dan terorganisasi. Tujuan pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan antara negara-negara, misalnya dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan, dan lain-lain.

2.Pengakuan secara de facto.
       Pengakuan secara de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara/mengakui suatu negara yang telah berdiri dan memenuhi syarat menurut fakta bahwa di atas wilayah tersebut telah berdiri suatu negara. Pengakuan secara de facto dapat di bedakan menjadi :
-Pengakuan de facto yang bersifat tetap, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul).
-Pengakuan de facto yang bersifat sementara, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan.

3.Pengakuan secara de jure.
       Pengakuan secara de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum dan telah di akui secara formal. Pengakuan de jure dapat di bedakan menjadi 2, yaitu:
-Pengakuan de jure bersifat tetap artinya penngakuan dari negara lain yang berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
-Pengakuan de jure bersifat penuh artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan di akui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.

  • Sifat Negara

Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :

1. Sifat Memaksa
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

2. Sifat Monopoli 
yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup Semua 
yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.


  • Tujuan negara
Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.

Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
a)  Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
b)   Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
c)    Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
d)  Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e) Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
f)   Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. 
2.Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. 
3..Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


2. Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
  • Hak & Kewajiban
  1. Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
1. Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


2. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

4. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

  • Ciri-ciri Hukum

  1. Adanya perintah/larangan.
  2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang.
  • Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Traktat
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
  • Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atas hubungan antara Negara dengan warganegara.
Sumber Refrensi: